Visit Visa Adalah

Visit Visa Adalah

Foreigner Services - Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia

Selain itu juga untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

A. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

B. VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

C. VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN

Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

D. PERSYARATAN DAN TATACARA PERMOHONAN

Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi jenis visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.

Diperbarui 7 Januari 2024 11.35 WIB

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 15 0 R 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612.12 792.12] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=]�ä6rïìÐ[º3²(ŠúÈl'{¸<$wÁÂy°ó éÖl<–äéiïm~}ꃤ(QTkf5ë©È"‹Åú&õÃÇ÷ï¾û "!â$‹>Þ¿'¢þQZ©¸T‘¬¢�¿½—DŸðŸ¿¼÷óNìÿ7úøïßý;´ý�Ú§3íe"â¬2íÞE“V\'ÂÀE·Iœäº:ü¼ûnÚf~¤R$q!m µ]9H‘Ç© ò»2騉Py,˨H³8Ët³OÍaŸï~ÝßÊÝãþ{~L7…éfbÜÛ�ÏÑOAÎȽ>@ëÛl¢®„ùµnþæ?… Eʸ¨¦C©CÐ@«R®…J&°´dN\üËîC¨].âj4"Íø¡E‘y'jþsøejP/­äT‰Âb2ãïû~«ô~8ÀR×Ï{¹{rX¦ �|ßw²™]œ©èUÀ‹âÊ82¯Ê¸* ËïÕ.8¦<‹%fÔ Dà=�ÀÞ]�_ó]Ûœ‰õ#ø£Øý±bG||ÞW;ÍÐypÐBÂŒ'£þ Iû �‚L(`¦é¸UƒÊ€th,˜Éâ �ÊÆíyPäe,&$rˆQ#�‚ü(Ê*Î×N¨’¨T&3R ”pxç ÀMb)g&–Ð2.ÅxL´*gœÐ¥�å=†šÂª¦Õºé¤2‹sšÎs”Ùr‚âÚt²|‚zÇ™œ:äÔ&Ô,¯âJ®œJ!Q§�`?Ã

Published 1 October 2012

Last updated 1 February 2024

The guidance has been updated in line with current policy.

Added Chinese translation.

New content relevant from 1 December onwards.

Updated to include a html version of the English and Chinese language guidance

New Chinese translated guidance.

A visit visa type B211A is currently issued for the following activities:

A visit visa type B211C is currently issued for the following activities:

The visit visa type B211A / B211C is a single-entry visa that is valid for a stay of up to 60 or 180 days max. The 60-day visa can also be extended 2 x 60 days at the nearest immigration office. Please note: A multiple-entry visa requires special approval by the Directorate General for Immigration in Jakarta.

For the visa requirements please see here.

Visit visas can be applied for in two ways:

Foreign nationals may be exempted from the visa requirement if one of the following conditions is met:

Last modified: 28.09.2022

A foreign national traveling to the United States for tourism needs a visitor visa (B-2 or combined B1/B2) unless qualifying for entry under the Visa Waiver Program.

Travel for pleasure or tourism may include a short visit for vacation, visiting family and friends, or for medical treatment.

Citizens of Canada and Bermuda generally do not need nonimmigrant visas for tourism.

Traveling to the United States for another reason?

SEE ALL VISA CATEGORIES

* With respect to a "country" or "countries" participating in VWP, it should be noted that the Taiwan Relations Act of 1979, Pub. L. No. 96-8, Section 4(b)(1), provides that “[w]henever the laws of the United States refer or relate to foreign countries, nations, states, governments, or similar entities, such terms shall include and such laws shall apply with respect to Taiwan.” 22 U.S.C. § 3303(b)(1). Accordingly, all references to “country” or “countries” in the Visa Waiver Program authorizing legislation, Section 217 of the Immigration and Nationality Act, 8 U.S.C. 1187, are read to include Taiwan. This is consistent with the one-China policy of the United States, under which the United States has maintained unofficial relations with Taiwan since 1979.

If you really knew Saint Paul, what would you say? That it's Minnesota's Capital City in the State of Hockey? That a bootlegger named Pig's Eye influenced its start on the shores of the nation's most storied river? Fact is, everyone who loves this unique and inspiring city has their own story to tell about what to do, see, hear and taste in a place that's relaxingly full of welcoming old world charm and bursting with new energy.

For a list of fishing regulations, areas, and other detailed fishing information please contact the Alaska Department of Fish & Game, 304 Lake Street, Room 103, Sitka, AK 99835. Visit the Alaska Department of Fish and Game to learn more.  Locally rent all the necessary fishing gear for your trip.

Stay at this 3-star business-friendly aparthotel in Depok. Enjoy free WiFi, free parking, and a rooftop terrace. Popular attractions Malioboro Street and Prambanan ...