Hukum Taruhan Pilkada 2024

Hukum Taruhan Pilkada 2024

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

PERMAINAN KARTU BRIDGE

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan, dimana pemenangnya mendapat 200 riyal dari masing-masing pemain. Apakah hal itu diharamkan dan termasuk dalam perjudian ?

Jawaban. Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. [Al-Maidah/5 : 90-91]

Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.

[Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz]

HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHAN

Oleh Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.

Pertanyaan Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang (bertaruh) apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?

Jawaban Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“.[Al-Maidah/5 : 90]

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 4/435]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Hukum Main Poker Online tanpa Taruhan

Saat ini sedang rame main poker online. Ada satu situs yg sedang ngetrend nyediain layanan poker online dgn deposit, yg tntunya u/ taruhan. Mainnya sih asik, mnantang n bs menang dapet grandprice dg nambah deposit. Bgmn tanggapan islam tntang itu? Trim’s

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari kasus yang anda sampaikan, menunjukkan bahwa praktek itu termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang – kalah. Pemenang mendapatkan hadiah grandprice yang sejatinya diambil dari deposit yang disetorkan oleh peserta. Kita punya kaidah :

“Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Utung dan buntung maka itu judi.”

Allah berfirman, menjelaskan keburukan judi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?).

Ada 7 bentuk celaan Allah terhadap judi dan khamr dalam ayat di atas:

Main Poker tanpa Taruhan, boleh?

Pada pembahasan tentang dadu telah kita kupas bahwa bermain dadu hukum terlarang, baik dengan tahuran maupun tanpa taruhan. Artikelnya bisa anda simak di: Hukum Main Dadu

Salah satu diantara kesimpulan dalam artikel itu, bahwa para sahabat menilai permainan dadu sebagai perjuadian, meskipun tanpa taruhan.

Hal yang sama juga terjadi pada permainan kartu. Di masa silam, belum ada yang namanya kertas. Alat tulis mereka yang lunak adalah daun atau semacamnya. Mengingat keterbatasan ini, masyarakat di masa itu belum mengenal permainan kartu. Sehingga kita tidak menjumpai keterangan dari para sahabat atau tabiin tentang permainan kartu, karena masyarakat belum mengenal perjudian dengan kartu.

Karena itulah, dalam menghukumi permainan kartu, para ulama kontemporer meng-analogikannya dengan hukum permainan dadu. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 18).

Berikut beberapa fatwa mereka tentang permainan kartu

Pertama, Fatwa Imam Ibnu Baz

Beliau ditanya tentang hukum main catur dan main kartu. Jawaban berliau,

Tidak boleh melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. karena keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang. Allahu Waliyyut Taufiq. (Fatawa islamiyah, 3/372)

Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Beliau pernah memberi keterangan tentang Permainan kartu. Beliau menyatakan:

Para ulama menegaskan – diantaranya – Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan pengharaman ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar’ fi La’bil waraq, hlm. 49)

Ketiga Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan

Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau,

Selayaknya seorang muslim menghindari perkara picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan dirinya untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.

– kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian beliau lanjutkan – ;

Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr. Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga sebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.

Jika permainan kartu dilakukan tabpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.

Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur ‘Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 – 103).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

🔍 Sholat Di Perjalanan, Siapakah Imam Mahdi Dan Dajjal, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Menurut Islam, Bolehkah Tahajud Berjamaah, Tata Cara Sholat Sunnah Awwabin, Cara Puaskan Suami Diatas Ranjang

Visited 306 times, 6 visit(s) today

Assaalamu’alaikum Ustadz.

Saya sangat gemar dengan batminton, ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan kegemaran saya tersebut, diantaranya:

1. Yang kalah membayar 3 kaleng minuman, 1 untuk wasit 2 untuk pemain yang menang. bagaimana hukumnya. (kadang2 yang kalah juga membayar jumlah kok yang dipakai)

2. Sekarang berkembang lagi, karena tiap indifidu butuh patner yang andal dalam bermain, maka kami menggundang pemain yang tentunya kami bayar, hal tersebut juga kami bebankan kepada yang kalah. bagiamana juga hukumnya.

menurut saya uang tersebut halal, karena saya bukan mengadu nasib seperti judi kartu dll. karena disitu ada usaha saya untuk selalu menang dan saya butuh uang tersebut untuk makan minumnya dan membayar pelatih saya dan bayar lapangan. Kalau memang tidak halal harus diapakan uang tersebut.

Terimakasih Ustadz atas perhatianya.

mohon jawabannya. agar hati saya tidak gundah.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Pardianto yang dirahmati Allah swt

Pada dasarnya musabaqoh (perlombaan) merupakan perkara yang disyariatkan manakala ia dapat membantunya didalam berjihad di jalan Allah swt, baik jihad dengan ilmu maupun jihad dengan kekuatan fisiknya ; seperti : perlombaan lari, berkuda, bergulat, sepak bola, bulu tangkis atau olah raga pada umumnya.

Jumhur ulama membolehkan perlombaan yang tidak menyediakan hadiah bagi pemenangnya sebagaimana riwayat Abu Daud dari Aisyah bahwa dirinya bersama Nabi saw saat safar (bepergian). Aisyah berkata,”Aku mendahului beliau saw dan aku pun mengalahkan beliau saw dengan berlari. Tatkala badanku mulai gemuk aku mencoba mendahului beliau saw namun beliau saw mengalahkanku.’ Beliau saw bersabda,’Inilah balasanku.’

Adapun apa yang anda dan teman-teman anda lakukan didalam permainan bulu tangkis dengan mengharuskan pihak yang kalah membeli 2 kaleng minuman untuk pihak yang menang dan 1 kaleng minuman untuk wasit atau pihak yang kalah membayar pemain tamu yang ikut bermain maka kedua jenis tersebut termasuk kedalam perjudian yang diharamkan dilihat dari dua sisi :

1. Adanya dua kemungkinan yaitu mendapatkan keuntungan atau kerugian pada setiap pemain. Jika dirinya menang maka ia akan mendapatkan keuntungan yaitu 2 kaleng minuman dari pihak yang kalah dan jika dirinya kalah maka dirinya akan membayarkan 2 kaleng minuman kepada pihak yang menang dan 1 kaleng kepada wasit. Para fuqaha berpendapat bahwa hadiah berupa taruhan yang diambil dari kedua pihak yang berlomba tidaklah diperbolehkan dan termasuk kedalam judi yang diharamkan karena setiap dari kedua orang yang bertanding itu tidaklah luput dari untung atau rugi. (baca : Lomba Burung Berkicau)

2. Biaya pertandingan, seperti : memberikan 1 kaleng minuman kepada wasit, membayar pemain undangan, pelatih, sewa lapangan yang dibebankan kepada pihak atau pemain yang kalah maka ini juga termasuk judi yang diharamkan dan uang untuk pembayaran tersebut termasuk suap. Markaz al Fatwa dalam fatwanya No. 45064 : “Para ulama berpendapat bahwa apabila pihak yang kalah didalam suatu pertandingan membayarkan biaya permainan maka ia adalah haram karena bersifat boros dan menyia-nyiakan harta didalam pembelanjaannya pada suatu permainan dan perlombaan, meminta bayaran (dari phak yang kalah, pen) didalam suatu pertandingan adalah tansaksi yang batil sedangkan hasil yang diambil darinya termasuk kedalam bentuk suap, memakan harta dengan cara yang batil serta termasuk dosa besar dan perjudian yang diharamkan.

Jika memang uang yang didapat dari pertandingan seperti itu masih ada pada kalian saat ini maka kalian diharuskan mengembalikannya kepada teman-teman anda yang kalah.

Jadi hendaklah anda bertaubat kepada Allah swt lalu menyudahi dan tidak mengulangi lagi bentuk pertandingan dengan model seperti itu dikarenakan adanya pelanggaran terhadap aturan Allah swt. Bermainlah sebagaimana tujuan dari olah raga itu sendiri yaitu untuk menambah kebugaran, kesehatan dan kekuatan yang dapat menunjang ibadah-ibadah anda kepada Allah swt. Jika memang kalian membutuhkan pembiayaan permainan seperti : makan, minum, sewa lapangan, membayar pelatih atau partner undangan maka ambilah dari sedekah mereka yang ikut bermain atau donatur akan tetapi jangan dibebankan kepada yang kalah.

-- Calon kepala daerah yang modal sosialnya kecil dipandang berpotensi besar melakukan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Mereka dianggap dapat melakukan praktik politik uang kepada warga yang jauh dari akses pendidikan memadai dan di lingkungan terpencil dengan sokongan dari bandar judi.

Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi berkata, praktik politik uang tak hanya sering dilakukan calon kepala daerah yang memiliki modal sosial kecil. Hal itu juga umum dilakukan para bandar judi di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Semakin kecil modal sosial dari suatu kandidat, itu yang semakin besar melakukan politik uang. Satu aktor penting yang belum diungkap, mereka adalah aktor penentu siapa yang akan menang Pilkada yaitu bandar," kata Jojo di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin (6/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jojo, para bandar judi sebenarnya tak memiliki hubungan dan kepentingan apapun dengan calon kepala daerah maupun aktor pendukung peserta Pilkada. Namun, mereka mampu mempengaruhi hasil Pilkada karena kerap melakukan praktik politik uang.

Pembagian uang dilakukan bandar kepada masyarakat untuk menjaga bursa taruhan yang mereka miliki. Jojo mengungkap, praktik politik uang yang dilakukan bandar judi sempat ia temukan di Kupang, Jember, Sragen, dan Bekasi.

Sebelum melancarkan aksinya, para bandar judi disebut kerap mengerahkan tim untuk mendata komposisi masyarakat yang akan memilih kandidat atau tidak menggunakan hak suara. Setelah itu, bandar-bandar judi akan melancarkan aksinya.

Praktik politik uang yang dilakukan bandar judi, ujar Jojo, kerap memicu pembagian uang dari peserta Pilkada. Namun, Alumni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu berkata bahwa keterlibatan bandar judi pada Pilkada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta jarang ditemukan.

"Untuk Jakarta, relatif agak susah orang melakukan pemberian barang. Masyarakatnya relatif lebih well educated," tuturnya.

Selain mengungkap keterlibatan bandar judi dan calon kepala daerah yang bermodal sosial minim, Jojo juga menyebut adanya tren kenaikan peredaran uang palsu selama Pilkada dan Pemilu.

Ia berkata, pada Pemilu 2014 kenaikan peredaran uang palsu sempat dilaporkan beberapa bank di Kalimantan dan Jawa Barat.

"Pada Pemilu 2014 beberapa kantor bank di Kalimantan dan Jawa Barat sempat mengakui meningkatnya peredaran uang palsu hingga 30 persen," katanya.

Karena faktor-faktor tersebut, bekas aktivis masa Reformasi 1998 itu pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima uang atau barang dari aktor pelaku praktik politik uang.

Sebelumnya, Bawaslu RI berkata bahwa praktik politik uang berkaitan erat dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron, hampir setiap Pilkada berlangsung jumlah LTKM yang ditemukan meningkat.

Pengawas Pemilu pun sadar jika pencegahan politik uang harus dilakukan hingga tingkat hulu. Untuk mendukung rencana tersebut, Bawaslu meminta DPR RI mengetatkan peraturan ihwal politik uang pada Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Di tingkat hulu ada penyumbang besar, namun berelasi dengan bank. Kemudian mereka berelasi dengan peserta pemilu, setelah itu masuk ke tingkat hilir melalui calo, broker, relawan, tim sukses, hingga ke pemilih," tutur Daniel.

Konflik Terbuka Jokowi-Mega

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arena politik makin panas saja, terutama karena konflik elite PDI Perjuangan dengan Presiden Jokowi yang makin terbuka. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato rapat kerja Partai Perindo terang-terangan mengungkapkan kejengkelannya atas perilaku penguasa. Ia tak terima elite-elite partai diusut pelbagai perkara hukum hingga calon-calon kepala daerah dihambat.

Sebetulnya, konflik ini bagus. PDIP sudah saatnya berpikir untuk mengambil langkah tegas beroposisi kepada pemerintahan. Masih ada dua bulan pemerintahan Jokowi. Jika Megawati benar-benar marah, ia seharusnya memerintahkan menteri dari partainya untuk mundur. Dengan begitu, PDIP serius menyelamatkan demokrasi yang makin masuk jurang.

Dalam demokrasi penting ada oposisi, yang berperan mengontrol pemerintah. Koalisi besar yang dibangun Jokowi di DPR terbukti membuat kuasa pemerintah makin eksesif. Fungsi check and balances DPR menghilang. DPR hanya sekumpulan orang partai yang jadi tukang stempel keinginan pemerintah.

Mereka tak berkutik meski pemerintahan Jokowi ugal-ugalan menjalankan kekuasaan, menabrak norma dan etika, bahkan mengakali hukum demi melanggengkan kekuasaan. Anggota DPR tak hanya membebek, tapi melayani apa pun yang diinginkan Jokowi asal bisa mengecap kue kekuasaan.

Prinsip demokrasi adalah menahan diri memakai kekuasaan, betapa pun sah secara hukum. Seorang presiden berhak mengeluarkan dekrit pembubaran parlemen jika ia merasa buntu dengan negosiasi politik. Tapi, sekali hak itu dipakai, ia terjerumus pada otokrasi. Di era Jokowi, jangankan menahan diri, ia menghancurkan sistem hukum yang menopang demokrasi itu untuk mendukung hasratnya berkuasa.

Anggota DPR pasti tahu soal prinsip itu. Tapi, sewaktu masih mesra dengan Jokowi, PDIP juga punya andil melemahkan institusi-institusi demokrasi. Mereka turut melemahkan KPK, setuju mengesahkan UU Cipta Kerja, bahkan tanpa kritik mendukung proyek Ibu Kota Nusantara.

Kini setelah bersimpang jalan dengan Jokowi, PDIP marah. Terutama karena aparatur hukum agresif memeriksa elite-elite PDIP dalam kasus korupsi. Itu bagus. Hukum harus ditegakkan. Namun, ketika konflik memuncak, apa yang dilakukan KPK, jaksa, polisi itu menunjukkan kekuasaan benar-benar memakai alat negara untuk kepentingan politik.

Jadi, ada bagusnya konflik PDIP-Jokowi ini. Publik kini mendapat saluran kritik melalui orang politik, yang absen selama 10 tahun terakhir. Elite-elite PDIP kini lantang mengkritik kekuasaan Jokowi. Seyogianya, sikap itu harus terus dilakukan PDIP di era Presiden Prabowo Subianto yang didukung Jokowi. Biar telat asal tobat.

Konflik Terbuka Jokowi-Mega

Perbedaan jalan politik membuat konflik Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri memuncak. Kasus hukum hingga kepala daerah.

Resep Khusus Melawan Jagoan Jokowi di Pilkada Serentak

Pertarungan dalam pemilihan presiden berpotensi terjadi lagi dalam pemilihan kepala daerah. PDIP bertekad melawan jagoan Jokowi.

Mereka yang Terlibat Korupsi APD di Masa Pandemi Covid-19

KPK menetapkan tiga tersangka korupsi APD. Ada peran pejabat tinggi lain.

Cerita Tarik Ulur Muhammadiyah Menerima Jatah Tambang

Sikap kader dan pengurus Muhammadiyah terbelah soal jatah konsesi tambang. Ada bisikan pemerintah dan pengusaha.

Penyebab Kematian Beruntun Pesut Mahakam

Lima pesut mahakam mati dalam enam bulan terakhir. Tiga bangkai ditemukan di dalam kawasan konservasi.

Catatan Perang dan Pengasingan Imam Bonjol

Naskah Imam Bonjol dan putranya diakui UNESCO sebagai Memory of the World.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo: